Lompat ke konten utama

Perbedaannya ada pada akad, bukan pada manfaatnya.

PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai entitas terpisah sejak 2023, dengan pengelolaan dana yang dipisahkan dan diawasi Dewan Pengawas Syariah.

Cara kerjanya

Dalam asuransi syariah, hubungan antar peserta bukanlah jual beli risiko, melainkan saling menanggung. Kontribusi yang Anda bayarkan sebagian masuk ke dana tabarru' — dana kebajikan milik bersama para peserta — yang dipakai membayar manfaat kepada peserta yang tertimpa musibah.

Perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana tersebut dan menerima ujrah, yaitu imbalan atas jasa pengelolaan. Ini berbeda dari asuransi konvensional, di mana premi menjadi milik perusahaan dan risiko berpindah kepada perusahaan.

Perbandingan ringkas

AspekSyariahKonvensional
Prinsip dasar Saling menanggung antar peserta (ta'awun) Pengalihan risiko kepada perusahaan
Status dana Dana tabarru' milik bersama peserta, dikelola perusahaan Premi menjadi milik perusahaan
Imbalan perusahaan Ujrah atas jasa pengelolaan Selisih premi terhadap klaim dan biaya
Surplus underwriting Dapat dibagikan kepada peserta sesuai ketentuan polis Menjadi bagian keuntungan perusahaan
Penempatan investasi Terbatas pada instrumen yang sesuai prinsip syariah Tidak dibatasi kriteria syariah
Pengawasan OJK dan Dewan Pengawas Syariah OJK

Rincian di halaman ini adalah ringkasan untuk keperluan edukasi. Manfaat, batas tahunan, masa tunggu, dan pengecualian yang mengikat adalah yang tercantum dalam Polis dan ilustrasi resmi terbitan Allianz. Penerimaan pertanggungan tunduk pada hasil seleksi risiko.

Produk yang tersedia

Lini syariah Allianz mencakup proteksi kesehatan, jiwa, dan perencanaan jangka panjang. Salah satu yang terbaru adalah AlliSya Preferred Medical, versi syariah dari produk kesehatan yang diluncurkan April 2026, dengan tiga tingkatan plan dan wilayah pertanggungan hingga Asia dan Australia.

Menurut penjelasan manajemen Allianz Life Syariah Indonesia, produk ini disusun dengan mengedepankan prinsip Maqasid Syariah, khususnya penjagaan atas jiwa dan kesehatan melalui perencanaan yang lebih terstruktur di tengah tingginya biaya pengobatan.

Pertanyaan yang wajar diajukan

Apakah manfaatnya lebih kecil? Tidak secara inheren. Manfaat, batas tahunan, dan cakupan disusun setara dengan lini konvensional. Yang berbeda adalah struktur akad dan pengelolaan dananya.

Apakah kontribusinya lebih mahal? Tidak selalu, dan tidak bisa dijawab secara umum. Perbandingannya bergantung pada produk, usia, dan plan yang dipilih. Saya bisa menunjukkan ilustrasi keduanya berdampingan agar Anda membandingkan angka sebenarnya, bukan asumsi.

Apakah surplus underwriting pasti dibagikan? Tidak dijamin. Pembagian surplus bergantung pada kinerja dana tabarru' pada periode tersebut dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam polis.

Bandingkan syariah dan konvensional secara berdampingan

Dua ilustrasi resmi, profil yang sama, tanpa biaya.

Chat WhatsApp